Pages

Minggu, 30 Oktober 2011

Komisi C Desak Temukan Sumber Pencemaran

KOMISI C DPRD Kabupaten Tanggamus mendesak pihak PT. EMM dan PT. PLN Ranting Talang Padang sesegera mungkin tetap mengupayakan untuk menemukan sumber pencemaran yang terjadi di sejumlah sumur milik warga pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.
Hal itu terungkap saat dilangsungkannya dengar pendapat (hearing) yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Tanggamus dengan PT. PLN, PT. EMM, Dinas Pertambangan dan Energi, dan Badan Lingkungan Hidup Jum’at silam.
“Pencemaran ini sifatnya nyata, yakni tercemar oleh minyak solar dan penyebabnya diduga kuat berasal dari tangki bahan bakar PT. PLN, karena lokasi semua sumur yang tercemar tidak jauh dari tangki bahan bakar PLN dan sejak dahulu sumur warga setempat tidak pernah tercemar oleh solar. Selain itu, di wilayah tersebut juga diketahui tidak ada tambang minyak ” kata Rizal salah satu anggota komisi.
Oleh karena itu, lanjut M. Rizal, ada atau tidak ada kebocoran terhadap tengki bahan bakar PLN, PT. PLN ranting Talang Padang harus tetap memantau perkembangan terhadap pencemaran yang terjadi di sumur warga sampai sumur-sumur milik warga tersebut kembali normal dan bisa digunakan kembali oleh warga setempat.
“Disamping itu, sesuai dengan UU No. 30/2009 Tentang Kelistrikan, Pihak Distamben Tanggamus harus mengklarifikasi izin SLO setiap perusahaan rekanan PT. PLN dan kontrak antara PT. EMM dengan PT. PLN perlu untuk ditinjau ulang,” tukas Rizal.
Sementara pihak Distamben Tanggamus menyatakan bahwa PT. EMM selaku rekanan dari PT PLN hanya menyediakan mesin pembangkit. Sedangkan yang mengelola masalah pengadaan dan penimbunan solar (BBM) adalah PT. PLN Ranting Talang Padang, sehingga yang bertanggung jawab langsung terhadap pencemaran minyak solar yang terjadi di sejumlah sumur warga tersebut adalah PT PLN.
“PT. EMM hanya menyediakan mesin pembangkit saja. Sedangkan masalah pengadaan dan pengelolaan BBM menjadi tanggung jawab PT. PLN, ( karena izin penimbunan minyak (BBM) dari Dirjen Migas) sehingga yang bertanggung jawab langsung terhadap terjadinya pencemaran tersebut adalah PT. PLN,” tegas Ali dari Distamben Tanggamus.
Menjawab tuntutan dari Komisi C dan Distamben tersebut, salah satu wakil dari PT PLN Ranting Talang Padang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Sounding yang disaksikan oleh pihak Kepolisian dan Kepala Pekon serta tokoh masyarakat setempat untuk melakukan pengecekan tentang adanya kebocoran tangki PLN tetapi tidak ditemukan adanya kebocoran tersebut. “Setelah kami melakukan pengecekan terhadap tangki dan pipa, ternyata tidak ditemukan adanya kebocoran,” katanya.
Dan terhadap hasil hearing yang dilakukan sebelumnya pihak PLN lanjutnya, saat ini telah memasang sejumlah jaringan air bersih di sejumlah rumah milik warga yang terkena pencemaran solar.
Sedangkan pihak PT. EMM selaku rekanan dari PT PLN juga mengaku telah memberikan konpensasi kepada 19 KK warga terdampak. “Kami sudah melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh dan warga masyarakat setempat,” kata salah satu wakil dari PT. EMM.
Sedangkan menurut Herwan, anggota Komisi C lainnya, Badan Lingkungan Hidup Tanggamus harus segera bekerja karena kasus tersebut sudah jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2010 Tentang Lingkungan Hidup. “Kasus ini sudah jelas melanggar UU No. 32/2010 karena adanya pencemaran terhadap lingkungan. Jadi pihak BLH harus segera bekerja dengan mengambil sample terhadap air sumur warga yang tercemar tersebut untuk diuji di laboratorium, separah apa pencemaran yang terjadi,” katanya. (HE-Said)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews