Pages

Rabu, 12 Oktober 2011

Pencuri Uang Majikan Diamankan

Aparat Polsek Terbanggibesar meringkus Syaipudin alias Ipin (37)yang berprofesi sebagai sopir dan Setiawan (19) kenek, keduanya dua warga Terbanggibesar pada Rabu (12/10). Keduanya diamankan karena diduga mencuri uang sebesar Rp27 juta milik korban Warsiatun warga Kampung Adijaya. Kecamatan Terbanggibesar.

Kapolsek Terbanggibesar, AKP Adi Sumirat, S.IK mendampingi kapolres Lamteng AKBP Budi Wibowo, S.IK (12/10) di ruang kerjanya.mengatakan, kejadian tersebut bermula, saat sopir dan kenek tersebut mendatangi rumah korban, lantaran di minta oleh bosnya untuk menagih sisa tagihan Ayam.

“Sisa tagihan tersebut memang belum dibayar sementara ayamnya telah habis terjual sekitar pukul 14. 00 Wib, hari Selasa kemarin,” jelas Adi Sumirat .

Setelah Korban memberikan uang tagihan kepada kedua pelaku, pedangan ayam tersebut bergegas masuk kedalam rumah.Korban Warsiatun seketika lupa pada saat ia keluar menemui kedua pelaku.” selain membawa uang bayaran tagihan Ayam, ia juga membawa uang dalam tas kresek, yang diletakan diatas kursi, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk mencurinya,” imbuh kapolsek.
Setelah keduanya pergi Warsiatun baru teringat, saat itu ia juga membawa uang yang dimasukan kedalam kresek dan diletakan diatas korsi, iapun bergegas keluar, untuk melihat uangnya.”Uang tersebut sudah tidak ada lagi. Korban kemudian mendatangi kedua pelaku , untuk menanyakan uang tersebut, namun keduanya mengaku tidak tahu menahu,” kata manta Kasatreskrim Polres Lamsel itu.
Warsiatun kelimpungan kesana kemari, hingga meminta bantuan paranormal, namun tetap saja uangnya tidak diketemukan, lantas korban melaporkan kejadain tersebut ke polisi, pada hari itu juga petugas mengadakan penyelidikan, dan mendapati identitas kedua pelaku, keduanya ditangkap dirumah masing - masing, dari para pelaku polisi menyita uang tunai Rp 24950. 000, sebagai barang bukti.
"saat kedua pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan polsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut, dan membidik keduanya menggunakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara"tegas Adi. sementara kepada petugas pemeriksa kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyesalinya "kami hilap pak dan kami menyesal telah mencuri uang tersebut"ujar kedua pelaku.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews