Pages

Senin, 31 Oktober 2011

Drainase Buruk, Pasar Unit II Kebanjiran


BANJARAGUNG,HE- Hujan deras yang mengugyur di Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang membuat Pasar Unit II kebanjiran serta daerah sekitarnya pada Senin 31/10 sekitar pukul 12.15 WIB.
Hanya dalam tempo satu jam, daerah pasar unit dua sudah tergenang air hingga setinggi 20 cm, ini semua disebabkan karena buruknya drainase di sepanjang jalan di depan pasar terbesar di Kabupaten Tulang Bawang ini

Salah seorang pengunjung yang akan belanja di pasar unit dua Rahman ( 27) mengatakan,jika keadaan sarana pasar tersebut tidak segera diperbaiki maka dampak selanjutnya bakal lebihparah.” Kalau baru satu jam diguyur hujan saja keadaan sudah seperti ini,bagaimana kalau diguyur hujan seharian, niat ingin berbelanja jadi gagal mas. Kuncinya ada pada sarana pemrintah di pasar itu,” kata Rahman.

Rahman juga menambahkan, agar kiranya pihak-pihak terkait dapat segera menanggulangi masalah ini, terutama dinas pasar.i”Pasar Unit IImerupakan pasar terbesar di tiga kabupaten,tapi kok menjadi pasar terkumuh dan terjorok selama saya melihat beberapa pasar besar lainnya,” sindir Rahman.

Sedangkan salah pedagang bakso bu Ati mengeluhkan kondisi banjir yang melanda pasar tersebut. Usaha yang digeluti untuk menghidupim keluarganya jelas akan merugi. “ Aduh mas kalau begini terus tidak ada pembeli yang mau masuk kewarung saya, kalau air hujannya saja masuk kewarung saya sudah hamper 20 cm, jadi rugi deh saya hari ini,” kata Ati dengan nada cemas.

Ati berharap , pemerintah melalui dinas pasar dapat segera memperbaiki drainase- drainase yang berada di sepanjang pasar unit dua, dikarenakan kalau sarana pasar tidak dibenahi, maka perekonomian bakal lumpuh dan emngakibatkan dampak serius pada seluruh pedagang. “ Kami bakal tak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga kami,karena hanya dari berjualan ini saja kami menggantungkan hidup sehari- hari,” harapnya.

Sementara itu dari pantauan di asar tersebut, hamper seluruh asset jalan menuju pasar unit dua tergenang air hingga dua puluh centi meter, dan ditambah kesemerawutan angkutan umum yang pada parker di sepanjang badan jalan pasar unit dua sehingga mengakibatkan jalan menjadi macet. (HE-Fei)

Hujan Angin Robohkan Bangunan Dispar


WAY KANAN, HE-Bangunan Dinas Pasar Kabupaten waykanan yang beratapkan asbes , berukuran sekitar 6 x 8 meter yang diperuntukkan untuk pedagang yang berada di pasar Gunung Katun, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Senin (31/10) sekitar pukul 15.30 wib roboh saat hujan disertai angin kencang.
Bangunan yang langsung rata dengan tanah tersebut, langsung patah dari tiang-tiang
penyangga yang terbuat dari coran karena diduga tidak kuat menahan beban.
Menurut Abdullah (40) warga setempat yang saat hujan sedang berteduh di salah satu los
pasar tersebut mengatakan saat hujan disertai angin kencang, tiba-tiba ia
mendengar suara bangunan roboh.
“Kejadian begitu cepat, saat itu hujan kemudian tiba-tiba angin bertiup kencang,
terdengar suara bangunan roboh,” katanya.
Abdullah menuturkan robohnya bangunan tersebut kemungkinan karena tidak kuatnya
tiang-tiang penyangga yang terbuat dari coran tersebut untuk menahan beban.
“Robohnya bangunan itu karena patahnya tiang-tiang yang gak kuat nahan beban, padahaltiang-tiang itu coran, buktinya langsung rata sama tanah,” ujarnya.
Dijelaskan Abdullah, bangunan tersebut sepengetahuan dia belum lama berdiri dan selesai pengerjaannya, bahkan Abdullah mengatakan bangunan tersebut milik Dinas Pasar Way Kanan yang proses pembangunan menelan dana hingga puluhan juta rupiah yang bersumber dari APBD tahun 2011.
“Aneh,bangunan baru yang sudah menggunakan coran kok bias roboh tertiup angin,
padahal ada los-los yang lain yang bangunannya semi permanen aman-aman saja,
mungkin ada yang salah dalam proses pembangunan los tersebut,” ujar dia. (HE-Milyar/July)

Pemkab dan Dua Satker Didemo Ratusan Massa


GEDONGTATAAN,HE-Ratusan massa dari Ormas dan LSM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Pesawaran (FKLMP), untuk kesekian kalinya melakukan unjuk rasa pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan dan berakhir di kantor Pemkab Pesawaran, Senin (31/10).

Dalam orasinya para pengunjuk rasa menuntut, agar mafia proyek di kedua dinas tersebut dimusnahkan, karena dituding sebagai sarang koruptor , hapuskan sistem setoran proyek dan segera copot Kadis Pendidikan Pesawaran , yang merupakan harga mati bagi pengunjuk rasa.

“mafia proyek harus hengkang dan lenyap dari kabupaten ini, kalau tidak ingin hancur, karena merekalah biang dari kemunduran yang terjadi di kabupaten ini” kata koordinator lapangan (Korlap) aksi, Syafrudin Tanjung.

Disamping itu juga para pengunjuk rasa juga menuntut, agar semua kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Pesawaran, agar di tempel logo pesawaran, agar tidak dapat di pergunakan untuk kepentingan pribadi.


Syafrudi Tanjung lebih jauh mengatakan, bahwa semua indikasi penyimpangan yang terjadi selama ini, telah dilaporkan kepihak berwenang, untuk itu pihaknya meminta agar pihak Kajari Kalianda, segera mengusut dan mengungkap tuntas kasus-kasus indikasi korupsi yang terjadi di pesawaran.

“ Kami telah berencana , Senin pekan depan, akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kajari Kalianda, lihat saja mungkin bulan depan sudah ada kadis yang menjadi tersangka berikutnya” tegas Tanjung

Perwakilan massa pengunjuk rasa, di terima Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Syamsudin Dahro dan beberapa anggota dewan lainnya “ pada prinsipnya kami terus aktif dalam mengawal setiap permasalahan yang timbul di kabupaten ini, baik yang belum dilaporkan maupun yang sudah di tangan pihak berwenang, kita kawal dan awasi, jadi jangan khawatir” ujarnta. (HE-Guh)

Komisi C Sayangkan Pemberian Toleransi PT. GBP

KOMISI C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Mesuji menyayangkan sikap pemkab setempat yang masih memberikan toleransi kepada PT Garuda Bumi Perkasa (GBP) yang diduga lalai mengelola limbah (Ipal) hingga menyebabkan tercemanya lingkungan di Kampung Agungbatin.

"Kami sangat menyayangkan sikap pemkab yang telah memberikan toleransi kepada perusahaan nakal (GBP,red) yang diduga telah lalai dalam pengelolaan perusahaan nya hingga mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitar,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Mesuji, Derajat, S. Pd.i, saat ditemui diruang kerjanya. Senin, (31/10).

Sikap lunak pemkab Mesu dengan masih memberkan toleransi kepada PT.GBP menurut Derajat patut dipertanyakan.Ia menduga, ada persekongkolan antara pihak-pihak tekait. "Ada apa dengan Pemkab ? dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) yang dengan mudahnya memberikan toleransi". Jangan- jangan ada udang dibalik batu, dalam kesepakatan itu,” tuding Politisi Hanura itu dengan nada tinggi.

Saat ditanya surat tembusan MoU tersebut, dengan tegas dia menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerma bahkan mengetahui adanya MOu dimaksud." Kami belum terima, dan sama sekali tidak mengetahui ada kesepakatan tersebut. Saya justru mengetahui MoU itu, dari pemberitaan Koran Harian Ekspres " imbuh Derajat.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Drs. Hamdani, enggan berkomentar saat cba dikonfimasi perihal tersebut " Hubungi ketua Tim sembilan saja, karena itu hasil kerja tim".kelit Hamdani. Namun saat dihubungi ketua tim sembilan yang juga Assisten II, Drs. Azhari via ponsel nya, tidak ada jawaban.

Sebelumnya diberitakan, diduga akibat Kelalaian PT. Garuda Bumi Perkasa (GBP) lingkngan warga di Kampung Agungbatin teremar oleh limbah perusahantersebut. Hal inimengundg reaksi keras dari anggota DPRD setempat yang merekomendasikan penutupan aktifitas PT. GBP.

Ironisnya, sikap dewan yang keras itu tidak diimbangi oleh pemkab Mesuji yang masih memberikan toleransi untuk PT.GBP tetap beroperasi.
"Sebenarnya, kita tidak ingin menghambat perusahaan yang menanamkan investasi di kabupaten ini. Tetapi, peraturan harus tetap dipatuhi. ujar penjabat Bupati Mesuji Albar belum lama ini.Albar justru menyayangkan, jika PT GBP harus ditutup karena kesalahan yang tidak disengaja. (HE- Armen)

Kasus Pelanggaran Kode Etik Terus Diproses

KOTABUMI,HE-Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) H Ruslan Effendi akan terus diproses.
Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat akan melakukan upaya dengan memberikan pembelajaran, Sanksi dan tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dewan.
Ketua BK DPRD Lampura Suhaidi Jagat mengatakan, pihaknya masih akan terus melanjutkan proses pemeriksaan H Ruslan Effendi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu. ”Dalam waktu dekat kita akan panggil Pak Haji Ruslan untuk dimintai keterangannya atas pelanggaran kode etik,” imbuhnya saat ditemui diruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin (31/10).
Menurut Suhaidi, setelah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya memang benar telah terjadi pelanggaran kode etik, kemudian pihaknya akan memberikan teguran keras dan Sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota tersebut. ” PAW akan kita ajukan kepada partai yang bersangkutan,” urainya.
Suhaidi melanjutkan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dewan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Lembaga DPRD Pusat,Provinsi, Kota/Kabupaten. ” Atas dasar itu, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap Pak Haji Ruslan karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik selaku anggota dewan kabupaten,” katanya.
Untuk diketahui, H Ruslan Effendi sebelumnya menggelar rapat dengan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Utara, kemudian hasilnya Ruslan menerbitkan surat penundaan jadwal Paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2011 beberapa waktu lalu.
Penundaan tersebut dinilai tidak tepat, lantaran rapat yang dipimpinnya hanya dihadiri oleh 5 dari 12 anggota Banmus. Sedangkan berdasarkan ketentuan lembaga, setiap rapat yang digelar harus memenuhi kuorum 50 persen Plus 1 atau 7 orang.(HE-Anton)

Keberadaan Damkar Belum Maksimal

KOTABUMI,HE-Selama ini, keberadaan dua unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) ternyata masih belum mampu secara maksimal untuk mengatasi terjadinya berbagai bencana social khususnya bencana kebakaran yang kerap terjadi pertokoan, rumah dan lain-lainnya.
Atas dasar hal tersebut itulah, Bupati Zainal Abidin selaku pimpinan tertinggi di Lampura, menganggarkan satu unit Damkar. Menurut Bupati, Pemkab Lampura pada tahun 2011 telah membeli mobil damkar dengan ukuran small (kecil,red), agar dapat menjangkau lokasi yang sangat sempit, sehingga, mobil ini dapat masuk di dalam jalan-jalan yang sempit.
“ Kabupaten kita saat ini telah mempunyai 3 unit damkar, 1 unit damkar berukuran besar. Karena itu kita membeli yang kecil tahun ini dan 1 unit lagi hibah dari pemerintah jepang,”imbuhnya usai memeriksa kondisi kendaraan yang telah dilakukan uji laksana oleh anggota pemadam kebakaran di halaman pemkab belum lama ini.

Bupati melanjutkan, jika pembelian mobil damkar ini, dikarenakan, mobil damkar yang hibah dari jepang, sudah memasuki masa ketuaan, bayangkan, hampir puluhan tahun Pemkab telah menggunakannya. Artinya, cara kerja mobil ini tidak efisien dan kurang canggih.“ Namanya saja barang tua tentunya sudah tidak bagus lagi. Kita harus mempunyai damkar yang baru, biar kinerja petugas pemadam kebakaran lebih efektif dan cepat mengatasi terjadinya bencana ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain mengkhususkan untuk mengatasi kebakaran, kata Zainal, mobil ini dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan social. ” Seperti pengiriman air bersih ke daerah yang kekurangan air,” tukasnya. (HE-Anton)

Dua Perusahaan Tambak Diduga Tidak Berizin

LIMAU, HE-Perusahaan tambak udang yang berada di dua tenpat yakni Pekon Badak, dan Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, diduga telah melanggar Undang-Undang karna tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan UPL, di Kabupaten Tanggamus, serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah.

Agus warga setempat menungkapkan, keberadaan tambak udang di Pekon Badak dan Pekon Kuripan, Kecamatan Limau sejak tahun 1995, sampai saat ini semua izinnya buram alias tidak jelas.”Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang, karna letak lokasi tambak udang berada di bibir pantai bahkan areal pesisir pantai disepanjang tambak juga sudah habis dijadikan pihak pengusaha untuk memperluas lokasi tambak udang. ungkap Agus, Senin (01/11).

Dikatakannya bahwa pihak perusahaan tambak udang sudah melakukan perluasan areal tambak kurang lebih tiga kali, saat ini luas areal tambak kata dia mungkin sudah mencapai sekitar 100 hektar, juga memiliki jumlah karyawan berkisar 100 orang bahkan lebih, selain itu pihak pengusaha tambak udang telah merusak kawasan lindung sebab selain meghabisi pesisir pantai untuk dijadikan lokasi tambak, pihak pengusaha juga telah menguasai kurang lebih 3 muara sungai telah dipersempit, karna dibendung untuk dijadikan kolam oleh pihak pengusaha tambak.

Lebih lanjut Agus, mengutarakan bahwa sampai saat ini dirinya belum pernah melihat adanya pengolahan instalasi limbah cair di lokasi tambak, jadi menurutnya air limbah dari dalam kolam tambak langsung dibuang ke laut.

“Kami tidak tahu apakah air dari tambak yang dibuang langsung kelaut sudah steril atau belum”, kata Agus seraya mengatakan para karyawan tambak nampaknya belum terdaftar di Depnaker Kabupaten Tanggamus, hal ini diketahuinya atas dasar keluhan salah satu karyawan tambak kepadanya.
Salah satu staf di Kantor Kecamatan Limau, berinisial MT, menolak disebut nama jelasnya saat dikonfirmasi mengenai tempat serta jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tambak di Pekon Badak dan Pekon Kuripan, menjelaskan bahwa menurut sepengetahuannya jumlah pajak yang harus dibayar tambak/tahunnya untuk PAD ke Kecamatan dia tidak tahu, begitu juga tempat pembayarannya juga tidak tahu alias tidak jelas, karna setiap ditanya pihak perusahaan bungkam, ujarnya.
Jesmen Muluk, Wakil Pimpinan Tambak, ketika dikonfirmasi dilokasi tambak belum lama ini menjelaskan kepada Koran ini bahwa usaha tambak udang yang berada di Kecamatan Limau, izin usahanya milik perorangan yakni nama Perusahaannya Hj. Meriwati, dan tambak mulai beroprasi sejak tahun 1995, ketika ditanya jumlah kolam Jesmen, menjawab hanya 21 kolam, serta memiliki luas lokasi sekitar 4 hektar, saat ditanya tentang karyawan terdaftar atau tidak di Depnaker, jawabnya dari dahulu juga sudah sekaligus didaftarkan ke Depnaker kilahnya, dan untuk tempat instalasi pengolahan air limbah baru mau di bikin, karna dari tahun 1995 memang belum pernah membuat kolam pengolahan instalasi air limbah, akui wakil Pimpinan Tambak, Jesmen.
Roan Kurniawan. ST.MSi, Kabid Amdal dan Laboratorium, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Tanggamus ketika dikonfirmasi terkait izin UKL dan UPL serta Amdal perusahaan tambak di Pekon Badak dan Kuripan Kecamatan Limau, mengatakan bahwa menurut sepengetahuannya pihak perusahaan tambak belum pernah mengurus izin baik Amdal ataupun UKL dan UPL, melalui BPLH, diterangkannya jika badan usaha menggunakan kawasan lindung contohnya muara sungai, serta sebelum lepas dari 100 m dari sepadan pantai untuk dijadikan tempat kegiatan usaha baik penambangan, tambak, juga sejenisnya apapun dalihnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang.
Sambungnya jika pihak perusahaan melakukan perluasan areal dan penambahan kapasitas produksi, penambahan karyawan maka pihak perusahaan harus melakukan refisi terhadap semua surat izin, dan pihak perusahaan harus membuat pengolahan instalasi limbah tambak sebelum dibuang ke badan air, seperti sungai atau laut, jika tidak ada tempat pengolahan instalasi limbah berarti telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan, seharusnya pihak perusahaan dalam per tiga bulan sekali membuat pelaporan mengenai kegiatan tambak ke instansi terkait.
Diharuskannya pihak perusahaan membuat izin pembuangan limbah cair ke badan air sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor. I tahun 2010, tentang tata laksana pengendalian pencemaran air, perlu diketahui bahwa pihak pengusaha tambak belum pernah membuat pelaporan/triwulan kepada pihaknya, dan jika memiliki izin Amdal, UKL dan UPL berarti masih menggunakan izin yang dikeluarkan dari kabupaten Lampung Selatan, terang Kabid Amdal dan Laboratorium BPLH, Roan Kurniawan. (HE-Ira).

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews