Pages

Senin, 31 Oktober 2011

Dua Perusahaan Tambak Diduga Tidak Berizin

LIMAU, HE-Perusahaan tambak udang yang berada di dua tenpat yakni Pekon Badak, dan Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, diduga telah melanggar Undang-Undang karna tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan UPL, di Kabupaten Tanggamus, serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah.

Agus warga setempat menungkapkan, keberadaan tambak udang di Pekon Badak dan Pekon Kuripan, Kecamatan Limau sejak tahun 1995, sampai saat ini semua izinnya buram alias tidak jelas.”Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang, karna letak lokasi tambak udang berada di bibir pantai bahkan areal pesisir pantai disepanjang tambak juga sudah habis dijadikan pihak pengusaha untuk memperluas lokasi tambak udang. ungkap Agus, Senin (01/11).

Dikatakannya bahwa pihak perusahaan tambak udang sudah melakukan perluasan areal tambak kurang lebih tiga kali, saat ini luas areal tambak kata dia mungkin sudah mencapai sekitar 100 hektar, juga memiliki jumlah karyawan berkisar 100 orang bahkan lebih, selain itu pihak pengusaha tambak udang telah merusak kawasan lindung sebab selain meghabisi pesisir pantai untuk dijadikan lokasi tambak, pihak pengusaha juga telah menguasai kurang lebih 3 muara sungai telah dipersempit, karna dibendung untuk dijadikan kolam oleh pihak pengusaha tambak.

Lebih lanjut Agus, mengutarakan bahwa sampai saat ini dirinya belum pernah melihat adanya pengolahan instalasi limbah cair di lokasi tambak, jadi menurutnya air limbah dari dalam kolam tambak langsung dibuang ke laut.

“Kami tidak tahu apakah air dari tambak yang dibuang langsung kelaut sudah steril atau belum”, kata Agus seraya mengatakan para karyawan tambak nampaknya belum terdaftar di Depnaker Kabupaten Tanggamus, hal ini diketahuinya atas dasar keluhan salah satu karyawan tambak kepadanya.
Salah satu staf di Kantor Kecamatan Limau, berinisial MT, menolak disebut nama jelasnya saat dikonfirmasi mengenai tempat serta jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tambak di Pekon Badak dan Pekon Kuripan, menjelaskan bahwa menurut sepengetahuannya jumlah pajak yang harus dibayar tambak/tahunnya untuk PAD ke Kecamatan dia tidak tahu, begitu juga tempat pembayarannya juga tidak tahu alias tidak jelas, karna setiap ditanya pihak perusahaan bungkam, ujarnya.
Jesmen Muluk, Wakil Pimpinan Tambak, ketika dikonfirmasi dilokasi tambak belum lama ini menjelaskan kepada Koran ini bahwa usaha tambak udang yang berada di Kecamatan Limau, izin usahanya milik perorangan yakni nama Perusahaannya Hj. Meriwati, dan tambak mulai beroprasi sejak tahun 1995, ketika ditanya jumlah kolam Jesmen, menjawab hanya 21 kolam, serta memiliki luas lokasi sekitar 4 hektar, saat ditanya tentang karyawan terdaftar atau tidak di Depnaker, jawabnya dari dahulu juga sudah sekaligus didaftarkan ke Depnaker kilahnya, dan untuk tempat instalasi pengolahan air limbah baru mau di bikin, karna dari tahun 1995 memang belum pernah membuat kolam pengolahan instalasi air limbah, akui wakil Pimpinan Tambak, Jesmen.
Roan Kurniawan. ST.MSi, Kabid Amdal dan Laboratorium, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Tanggamus ketika dikonfirmasi terkait izin UKL dan UPL serta Amdal perusahaan tambak di Pekon Badak dan Kuripan Kecamatan Limau, mengatakan bahwa menurut sepengetahuannya pihak perusahaan tambak belum pernah mengurus izin baik Amdal ataupun UKL dan UPL, melalui BPLH, diterangkannya jika badan usaha menggunakan kawasan lindung contohnya muara sungai, serta sebelum lepas dari 100 m dari sepadan pantai untuk dijadikan tempat kegiatan usaha baik penambangan, tambak, juga sejenisnya apapun dalihnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang.
Sambungnya jika pihak perusahaan melakukan perluasan areal dan penambahan kapasitas produksi, penambahan karyawan maka pihak perusahaan harus melakukan refisi terhadap semua surat izin, dan pihak perusahaan harus membuat pengolahan instalasi limbah tambak sebelum dibuang ke badan air, seperti sungai atau laut, jika tidak ada tempat pengolahan instalasi limbah berarti telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan, seharusnya pihak perusahaan dalam per tiga bulan sekali membuat pelaporan mengenai kegiatan tambak ke instansi terkait.
Diharuskannya pihak perusahaan membuat izin pembuangan limbah cair ke badan air sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor. I tahun 2010, tentang tata laksana pengendalian pencemaran air, perlu diketahui bahwa pihak pengusaha tambak belum pernah membuat pelaporan/triwulan kepada pihaknya, dan jika memiliki izin Amdal, UKL dan UPL berarti masih menggunakan izin yang dikeluarkan dari kabupaten Lampung Selatan, terang Kabid Amdal dan Laboratorium BPLH, Roan Kurniawan. (HE-Ira).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews