Pages

Rabu, 26 Oktober 2011

Kapolda Resmikan PPID


BANDAR LAMPUNG,HE- Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak meresmikan gedung pusat pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID), sebagai wujud pelayanan informasi kepada masyarakat, pada Rabu (26-10)

Kapolda mengatakan, pembangunan gedung PPID sebagai wujud dan tanggung jawab dalam memberika pelayanan informasi kepada masyarakat umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publik.

Transfer informasi akan dilakukan secara berkelanjutan dari tingkat polres hingga polda, kata Sulistyo. sharing informasi akan dilakukan agar dapat meminimalisir perbedaan persepsi di internal kepolisian dengan pihak masyarakat luas. sehingga tercipta transparansi informasi dari kepolisian.

Berdasarkan pantauan Lampung Post, pada gedung tersebut terdapat sebuah komputer layar sentuh yang bisa digunakan siapa saja untuk mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani. Selain itu, informasi mengenai proses dan syarat pembuatan SIM dan SKCK juga terdapat di dalamnya.

Terdapat beberapa menu dalam komputer tersebut antara lain mengenai informasi Polres yang berada dijajaran Polda Lampung, Inspektorat, Direktorat, dan Laporan/SP2HP. Pada menu Laporan / SP2HP data terkini yang tercantum adalah aduan masyarakat pada (29-9) mengenai perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Namun, untuk pada menu yang lain data yang ada terlihat belum diperbaharui.

Sementara itu menurut AKP Nano Kepala Sub Bidang teknologi dan komunikasi Polda Lampung, pihaknya mengakui hanya sebagai pembinaan sistem teknologi pada PPID. Idealnya informasi yang ada di PPID bisa diakses masyarakat melalui jaringan internet, jelas Nano menanggapi kemudahan mengaksesnya. "Sedangkan mengenai kewenangan mengisi kontennya adalah pihak Humas Polda Lampung," jelas Nano.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulityaningsih mengatakan, tujuan didirikannya gedung PPID yang tergabung dalam Sub Bid PID Humas Polda Lampung untuk memberika kemudahan informasi kepada segenap lapisan masyarakat. "Pendirian ini merupakan kewajiban yang diberlakukan kepada seluruh Polda yang ada di Indonesia," Tutup Sulistyaningsih.(HE-Elka)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews