Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

Kejati Tindaklanjuti Proyek Irigasi Bermasalah

Menindaklanjuti Proyek Irigasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mesuji 2010 yang diduga bermasalah, Kejaksaan Tinggi Lampung segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Asisten Inteljen Kejati Lampung, Arif, SH, (11/10) bahwa pihaknya segera membentuk tim untuk turun menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan data pemberitaan akan dimulai ful backet. “Kami selidiki terlebih dahulu, dalam hal ini juga kami berharap apabila ada temuan bukti lain yang dapat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar mempermudah penyelidikan,” tegas Arif.
Diketahui sebelumnya bahwa Proyek Irigasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mesuji 2010 diduga bermasalah, pasalnya, pekerjaan tersebut tidak sesuai bastek dalam RAP karena pekerjaan dinilai mengurangi volume.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Bom Waktu Karim Minggu (9/10). Dikatakan Karim, proyek irigasi tersebut diduga adanya kejanggalan kekurangan volume, “ungkapnya.
Dijelaskan, Karim bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji, Dinas Pekerjaan Umum yang melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan jaringan Irigasi Rawa Margojadi senilai Rp Rp 9.027.146.000, 00 dan Irigasi Rawa Sidang senilai Rp 5.179.576.205,00 diduga tidak sesuai dengan bastek.
Pekerjaan tersebut dengan No.kontrak 600/KTR/SDA-02a/DPU-MSJ/VI/2010, waktu pelaksanaan 160 hari kalender, pekerjaan berdasarkan Sumber dana penguatan desentrasi fiscal dan percepatan pembangunan daerah (DPDF dan PPD)tahun anggaran 2010.
Rawa Margojadi dikerjakan oleh rekanan PT Pesona Alam Hijau dibawah Direktur KMS. Hasan Rahman sementara Konsultan CV Sumber Daya Tehnik dibawah Direktur Mulyono, ST, sedangkan PPTK Margianto, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir Huminsa Lubis, MM yang merupakan mantan Kadis PU Mesuji, untuk pembangunan Rawa Mrgojadi sebesar Rp 9.027.146.000,00. Sedangkan Rawa Sidang dikerjakan oleh PT Indo Tehnik Prima Solusi dibawah Direktur Budi Rahmadi
Konsultan CV Akbar Jaya dibawah Direktur M Mukhlis, ST, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir A Fuadi, pembangunan Rawa Sidang tersebut senilai Rp 5.179.576.205,00 dan diawasi oleh Nuriman Garnadi dan Junaidi Hatra dari Dinas Pekerjaan Umum. “Kami Berharap agar pekerjaan yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum yang dikerjakan melalui rekanan segera diperiksa, untuk itu kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung, agar dugaan ini dapat terkuak,” tegas Ketua Bom Waktu.
Sementara saat dikonfirmasi melalui via telpon PPTK Margianto mengatakan tidak mengetahui jelas masalah tersebut, Margianto menganjurkan agar mengkonfirmasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir A Fuadi. Namun saat wartawan Koran ini menghubungi KPA malah sebaliknya melemparkan tanggungjawab pekerjaan ini terhadap PPTK.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews