LIMA rekanan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kalianda. Para rekanan itu dimintai keterangannya perihal dugaan penyimpangan kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor di sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 1.051 miliyar, pada Senin (10/10).
Sesuai dengan jadwal, kelimanya datang ke gedung Krejari sekitar pukul 13.00 Wib. Masing-masing rekanan itu berinisial adalah, ABR, RA , DST, HR dan NN. Mereka diperiksa diruangan yang berbeda, Rudy Apriadi dengan menggunakan batik coklat diperiksa diruang Jaksa Fungsional, sedangkan Abdurahman diperiksa diruang staff Pidsus. Sedangkan DST, HR dan NN terlihat menunggu giliran pemeriksaan di ruang lobbi kejari.
DST dan HR saat ditanya, mengakui kalau dirinya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya perihal kegiata tersebut. Namun keduanya membantah jika agenda hari itu adalah pemeriksaan. ”Kami ini hanya dimintai keterangannya saja, bukan diperiksa sebagai saksi. Sebenarnya ada 11 rekanan yang dipanggil, tapi untuk jadwal hari ini baru 5 rekanan,” aku DST seraya diamini oleh HR
Kedua rekanan ini menambahkan, jika mereka tidak terlibat langsung dalam kegiatan di DPRD itu. Mereka mengaku, keterkaitan di kegiatan itu mereka karena perusahaan yang dipimpinnya dipinjam kuasakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. ”Kami ini tidak terlibat langsung dalam kegiatan itu. Hanya perusahaan kami saja yang dipinjam untuk pelaksanaannya,” imbuhnya seraya menolak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar