Pages

Senin, 31 Oktober 2011

Chandra Lapor Kompolnas dan Komisi III DPR

BANDARLAMPUNG,HE- Kapolres Tulangbawang AKBP Shobarmen membantah pihaknya menanggani kasus Chandra Hartono (30) tidak sesuai prosedur hukum. "Semua sudah kami lakukan sesuai prosedur hukum, silahkan saja lapor," kata Shobarmen sesuai salat Zuhur di Masjid Komplek Polda Lampung, Senin (31/10).

Menurut Shobarmen, pihaknya bertindak sesuai prosedur dan aturan berlaku. Terkait rencana Chandra yang akan melaporkan ke Kompolnas Police Watch dan Komisi III DPR dirinya mempersilahkan.

"Kalau dia mau lapor mau diapain. Kita siap menghadapinya. Kita tidak bisa menggelak, jalani saja, sudah resiko. Ini menjadi pelajaran. Artinya setiap bertindak, polisi harus profesional hati- hati dan jangan salah, karena ada dampaknya," ujarnya.

Terkait barang bukti bensin 5 ribu litar yang diakui Chandra telah dijual pihak Polres. Shobarmen membantah barang bukti sudah dijual anggotanya. "Itu tidak ada yang kami jual. Silahkan tanya kasat reskrim Tulangbawang. Pihak polres tidak merasa menjual," pungkasnya.


Terpisah, Chandra Hartono (31) warga Menggala yang menggugat Polres Tulangbawang, berencana melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI. Warga Tulangbawang mengaku akan berangkat ke Jakarta Rabu (2/11/2011).

"Bukan saya tidak puas dengan proses di Polda Lampung. Tapi agar proses ini bisa lebih independet saya berangkat ke Jakarta. Laporan saya tetap sama azas ketidakadilan proses hukum yang saya alami di Polres Tuba. Komisi III DPR juga sudah ada komunikasi menerima kami," kata Chandra yang dihubungi Senin (31/10).

Sebelumnya Herni Yanto (29), warga Jalan Sungai Nibung Dente Teladas, Tulangbawang mengugat Polres Tulangbawang. Supir mobil tangki bukan saja melayangkan gugatan tapi melapor ke Porpam Polda Lampung, terkait penangkapan dan perlakukan, personel jajaran Polres Tuba, yang tidak prosedural.

Chandra Hartono (30), kakak Herni Yanto, mengaku gugatan dilayangkan karena ia dan adiknya mebgalami peralkukan tidak adil pengaduan, karena adiknya Herni Yanto, yang mengemudikan Truck Col Diesel PS 120, BE 9227 N, oleh Polsek Rawapitu, Tulangbawang, 7 Juli 2011, sekitar pukul 15.00 WIB

Namun penahanan yang dilakukan pihak Polsek tidak prosedural, karena bahan bakar minyak yang diangkut ditahan petugas Polsek Rawa Pitu, tanpa alasan jelas. Bahkan Adiknya mengalami pemukulan dan dipaksa mengaku oleh petugas Polsek kalau minyak akan dijual ke kontraktor. Mirisnya minyak sekitar 5 ribu liter yang merupakan barang bukti ternyata ikut dijual oleh pihak Polres Tuba.

Terpisah, Kapolres Tulangbawang AKBP Shobarmen membantah pihaknya menanggani kasus Chandra Hartono (30) tidak sesuai prosedur hukum. "Semua sudah kami lakukan sesuai prosedur hukum, silahkan saja lapor," kata Shobarmen sesuai salat Zuhur di Masjid Komplek Polda Lampung, Senin (31/10).

Menurut Shobarmen, pihaknya bertindak sesuai prosedur dan aturan berlaku. Terkait rencana Chandra yang akan melaporkan ke Kompolnas Police Watch dan Komisi III DPR dirinya mempersilahkan.

"Kalau dia mau lapor mau diapain. Kita siap menghadapinya. Kita tidak bisa menggelak, jalani saja, sudah resiko. Ini menjadi pelajaran. Artinya setiap bertindak, polisi harus profesional hati- hati dan jangan salah, karena ada dampaknya," ujarnya.

Terkait barang bukti bensin 5 ribu litar yang diakui Chandra telah dijual pihak Polres. Shobarmen membantah barang bukti sudah dijual anggotanya. "Itu tidak ada yang kami jual. Silahkan tanya kasat reskrim Tulangbawang. Pihak polres tidak merasa menjual," pungkasnya. (HE-Elka)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews