Pages

Kamis, 27 Oktober 2011

Darwan, Sesalkan Pernyataan Direktur RS Ryacudu

KOTABUMI,HE-Belum difungsikannya alat CT scan di RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara (Lampura) terus mendapat sorotan dari DPRD setempat. Karena, keberadaan alat deteksi penyakit didalam kepala manusia itu terbengkalai alias tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Lampura Darwan, BBA, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengecek kerumah sakit, ternyata disana sudah terdapat ruang yang layak digunakan sebagai ruang CT Scan, namun pihak rumah sakit tetap membantah jika ruang tersebut tidak layak pakai.
“ Janganlah hal itu dijadikan alasan, karena sebelumnya alat itu pernah digunakan, berdasarkan keterangan dari salah seorang petugas rumah sakit yang bernama Arifin yang membidangi tugas tersebut,” ungkap Darwan, Kamis (27/10).
Ia juga menyesalkan, pernyataan Direktur RSUD Ryacudu yang menyatakan bahwa RSUD yang dipimpinnya tidak memiliki ruangan yang layak untuk mengoperasikan alat CT scan, ini patut dipertanyakan.
Sebab, hal yang paling urgent dalam pengoperasikan CT Scan tersebut adalah peraturan daerah yang mengatur hal ini. “ Kalau ini yang menjadi alasan, maka hal itu tidak dapat diterima dengan rasional.
Seharusnya, kalau pihak rumah sakit bersikap tegas, sudah sejak lama alat tersebut sudah dapat digunakan yakni dengan cara mengajukan Raperda Pemakaian CT Scan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati,” imbuhnya.

Perda-nya saja, lanjut Darwan, sampai saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah daerah. Bagaimana bisa diterbitkan Perda, kalau tidak pernah diajukan. “ Saya minta kepada Direktur RSUD Ryacudu untuk segera mengajukan Raperda pemakaian alat tersebut, sehingga keberadaannya dapat segera digunakan,” katanya..

Dalam proses menuju akreditasi, kata Darwan, pihak Rumah Sakit harus melakukan berbagai pembenahan dari bawah mulai dari jajaran pejabat hingga peralatannya. Setiap posisi strategis dalam RSUD haruslah dipimpin oleh pejabat yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan dispilin ilmu mereka masing – masing. “ Para pejabat yang tidak memenuhi kriteria tersebut harus segera dimutasikan,” urainya, sembari menjelaskan lima kriteria dalam akreditasi, yakni Falsafah dan Tujuan, Administrasi dan Pengeluaran, Staf dan Pimpinan serta Fasilitas yang cukup baik.

Terpisah, Direktur RSUD Kotabumi, Dr. Septi Dwi Putra saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan pembuatan Perda kepada Pemerintah Daerah sebagai payung hukum penggunaan CT Scan tersebut. ” Untuk sementara ini, pihaknya telah mengajukan untuk penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) kepada bagian hukum sebagai payung hukum, selama perda ini belum diajukan,” ujarnya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews