Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

Warga Berburu Barang Peninggalan Belanda

Warga Desa Pakuonagung, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara(Lampura), masih mencari barang-barang peninggalan zaman penjajahan belanda pada abad 16 masehi yang lalu di sungai Batang Hari daerah setempat.
Dalam pencarian benda bersejarah itu, puluhan warga itu menemukan barang tua berupa Cincin,Uang,Kotak Sirih bahkan warga menemukan sebilah keris bergambar Wayang Semar, badan keris juga bergambar seperti ular dan gagangnya bergambar wajah seseorang.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pakuonagung, Rais mengungkapkan,belakangan memang banyak warga yang mencari barang-barang bersejarah yang terpendam disungai. ” Namun, dari hasil beberapa jenis barang temuan itu, belum ada pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan barang –barang tersebut masih dipegang oleh masing-masing warga yang menemukannya, “ jelas Dia, Selasa (11/10).
Menurut Rais, jenis uang yang ditemukan yakni senilai ¼ sen, 1 sen, 2 sen, dan 2 ½ sen. Untuk tahunnya antara 1721 – 1857 masehi. “Pada uangnya ada gambar Victoria Queen of Great Britanian, Nederl Indie, VOC, dan bertulis Arab,” katanya.
Penemuan barang-barang bersejarah itu, pertamakali ditemukan oleh Rohmiati (33) dan Barlian (50), warga setempat yang sedang mencuci pakaian di pinggir sungai pada Kamis (6/10) pagi. ” Saat itu dia menemukan uang logam didekat sungai batang hari yang bertulis Nederl Indie tahun 1721,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada malam harinya (Jum’at), Said bersama warga lainnya melakukan zikir jam 24.00 WIB. Setelah zikir, lalu Said bersama warga menyelam ke dasar sungai sedalam pinggang orang dewasa. ” Disitulah mereka menemukan kepingan uang logam dengan tahun dan bertulis berbeda,” kata Rais.
Rais menyebutkan, kurang lebih ada 100 keping uang logam, 20-30 cincin, dan 1 buah kotak sirih. ” Sampai saat ini warga masih melakukan pencarian. Namun pada umumnya, warga belum berani menjual barang sejarah itu, karena dinilai unik dan langka,” tuturnya. Tayib (49) warga setempat mengatakan, ada juga sebagian barang yang dijual kepada masyarakat lain. “Bisa dianggap sebagai benda kramat, namun, khusus barang yang ditemukannya, sementara belum dijual dengan siapapun. Karena, barang tersebut bisa digunakan sebagai asihan dan lainnya sebagainya,” jelas Tayib.
Terpisah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Lampura Azhar Ujang Salim ketika dikonfirmasi mengaku belum ada laporan dari masyarakat atas temuan barang bersejarah di Desa Pakuonagung. ” Kami belum menerima laporan dari masyarakat, kalau sudah ada laporan maka akan kita tindak lanjuti untuk kemudian kita akan cacat sebagai benda atau barang yang mengandung nilai sejarah,” terang Azhar.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews