Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

Muhammad Divonis Enam Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memberikan Vonis 15 tahun penjara, denda Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara, kepada Muhamaad Yunus bin Muhammad (33) terdakwa pemilik ganja kering seberat 38,7 kg.
Sidang yang digelar, Selasa (11/10) dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin SH MH dengan hakim anggota Heru A SH MH SE MM dan Ario Widiatmoko SH MH, serta Panitera pengganti Cik Nan SH lebih ringan putusannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Junaidi SH yakni 15 tahun penjara..
Dalam amar putusannya, Samsudin menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang memiliki atau menyimpan psikotropika/daun ganja kering tanpa hak atau surat resmi dari instansi yang terkait.
Dijelaskan juga bahwa terdakwa yang tercatat sebagai warga Nangro Aceh Darussalam ditangkap petugas kepolisian Tim seapord interdiction Bakauheni, Kamis (03/02) sekitar pukul 07.30 dengan barang bukti (BB) berupa daun ganja sebanyak 27 paket besar dan 22 paket terbuka seberat 38,7 kg yang disimpan dalam body dan dasbord kendaraan Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol B 1296 EFN yang dikemudikan oleh terdakwa.
Sekedar untuk diketahui bahwa, dalam pengakuannya terdakwa ditangkap Kamis (03/02) sekitar pukul 07.30 wib oleh Tim Seapord Interdiction Bakauheni bersama Barang bukti berupa, 27 paket besar dan, 22 paket kecil ganja seberat 38,7 kg yang disimpan dalam body Kendaraan Toyota Avanza warna hitam nopol B 1296 EFN yang dikemudikn oleh aterdakwa.
Setelah mendengarkan amar putusan majelis Hakim, terdakwa menyatakan Menerima, namun karena kendaraan yang dikendarainya didapat dari Rental, maka memohon kepada Majelis agar dikembalikan kepadanya untuk dikembalikan kepada pemiliknya, namun dengan alasan selama persidangan tidak ada permohonan dari sang pemilik sehingga kendaraan tersebut dirmpas oleh negara,

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews