Pages

Senin, 10 Oktober 2011

Limbah Emas Rusak Hutan Kawasan

APAPUN bentuk aktivitas ekspoitasi hutan kawasan dilarang keras, karena berdampak pada pengrusakan kawasan, ekosistem dan lingkungan sekitar, termasuk pengolahan limbah emas di Desa Bunut dan Bunut Seberang Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran.

Hal itu dikatakan Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pesawaran Hendri diruang kerjanya Senin (9/10).Pada  2010, pihaknya pernah melarang pengolahan limbah emas di desa tersebut. Namun ternyata kini mereka kembali melakukannya.

“Tahun lalu kami sudah melarang dan menutup para pengolah limbah emas itu. Karena bahan bakunya berasal dari hutan kawasan,” tegasnya.

Meski hutan kawasan dilarang, namun para pengusaha pengolahan limbah emas itu masih tetap mengambil olahan tersebut dari tempat itu. Karena bahan bakunya telah berupa tanah dan gampang dilebur kembali.

Dipengolahan, limbah Emas tersebut dimasukkan ke dalam tong besar sebagai bak penampungan dengan dicampur karbon, kapur, CN, putas serta bahan lainnya. Setelah diendapkan beberapa hari, baru endapan itu dikeluarkan dari dalam tong. 

Selain itu, sejumah usaha pengolahan limbah emas tersebut sampai saat ini tidak memiliki perizinan alias masih ilegal dan sama sekali tidak ada kontribusinya bagi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Sebelumnya, Kasi Perizinan dan Usaha Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Pesawaran Tjik Ani membenarkan kalau pengolahan limbah emas di kedua desa itu satupun belum berizin.

“Pengolahan limbah emas di desa itu belum ada izin usaha pertambangan sama sekali di Dinas Pertambangan dan Energi Pesawaran,” ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews