Pages

Senin, 10 Oktober 2011

Tersangka Narkoba Dibebaskan Aparat


POLSEK Terbanggibesar akhirnya membebaskan lima tersangka pemakai Narkoba yang terjaring Razia Pekat III, dalam kawasan Areal Terminal Betang Subing, Sabtu (1/10). Hal itu dilakukan aparat karena tidak memenuhi unsur untuk ditahan seperti yang diamanatkan oleh KUHAP.Satu diantara tersangka merupakan kepala kampong.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Adi Sumirat, S.IK mendampingi Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Budi Wibowo, S.Ik diruang kerjanya Jumat (7/10). Bermula dari digelarnya operasi pekat oleh jajaran Polsek, tiba dari arah Tulang Bawang (Tuba) Mobil Kijang Kapsul warna hijau, BE 2489 G, yang dikemudikan Syamsudin (40) warga  Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusanunyai, Lamteng.
Selain itu didalam mobil kijang tersebut juga terdapat Suwandi (39) seorang kepala Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Tulang Bawang, (Tuba), kemudian Riswan (40), dan Hasan (39), keduanya juga warga Gunungtapa, sementara Budiman (35) satu Kampung dengan Syamsudin (40), adalah warga Gunungbatin Udik Kecamatan Terusanunyai, Lamteng, kelimanya diamankan polisi lantaran didalam mobil tepat dibawah jok sopir ditemukan satu set alat penghisap sabu - sabu (pong).ujar Adi.
Selanjutnya kelimanya dibawa dikepolsek Terbanggibesar, untuk menjalani pemeriksaan, dan menjalani tes Urine, dari hasil ters urine, Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, mereka dinyatakan positip menggunakan narkoba jenis sabu - sabu, lantaran dari hasil tes urine terdapat zat ampetamin, namun dihadapan petugas penyidik kelima mengelak telah menggunakan narkoba.
"mau mengakui atau tidak itu bukan urusan kami, karena dari hasil tes urine kelimanya positip, saat ini hasil tersebut akan kami bawa ke Labfor forensik di Palembang guna memastikan urine mereka karena yang sekarang adalah tes urine tahap awal" jelas Adi Sumirat.

Kelimanya didakwa dengan undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan psikoptropika, guna pengembangan lebih lanjut saat ini kelima pelaku beserta satu set alat penghisap sabu - sabu berikut satu unit mobil kijang BE 2489 G kita amankan di Polsek Terbanggibesar. “Untuk ancaman hukumannya para tersangka dikenai 4 tahun penjara, tandas kapolsek. dalam KUHAPdijelaskan, unsur syarat  obyektip orang bisa ditahan jika ancamanya diatas lima tahun, mereka tidak ditangguhkan proses tetap jalan, namun karena tidak kuat unsurnya untuk ditahan maka dilepas, namun kelimanya tetap menjalani wajib lapor, “ pungkas Adi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews