Pages

Rabu, 12 Oktober 2011

BLH Pastikan Tidak Ada Pencemaran

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memastikan bahwa sumur warga disekitar PT. Medco Ethanol Lampung di desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara tidak tercemar oleh limbah dari pabrik tersebut dan layak untuk dikonsumsi.
Kepastian ini didapat berdasarkan hasil uji Laboratorium Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan di Bandar Lampung pada tanggal 10 Oktober 2011, dengan Nomor Analisis : 216/A-4, dan 216/A-3, serta Nomor Laboratorium : 99/X/LHU/UPT-PLL/BPLHD/2011. Pengujian Laboratorium ini sendiri berpedoman Ppada Standar Pengujian yang menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990 mengenai Syarat – syarat Kualitas Air Minum dan Air Bersih.
Kepala BLH setempat melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Patmardi Saleh, S.E., mengatakan, dari dua hasil uji coba Laboratorium, yakni Poltekes Hajimena, dan BPLHD di Bandar Lampung menyatakan bahwa kandungan air sumur warga disekitar pabrik tersebut dibawah standar mutu limbah atau semuanya negatif, dengan kata lain layak untuk dikonsumsi. “Dari dua Hasil uji Laboratorium, baik dari Poltekes Hajimena, dan BPLHD Provinsi yang telah kami lakukan, ternyata hasilnya negatif. Tidak terdapat unsur bakteri maupun racun pada sumur warga disana,” tutur Patmardi kepada wartawan diruangannya, Rabu (12/10).

Saat disinggung mengenai langkah apa yang akan BLH Lampura lakukan guna menyikapi laporan hasil uji laboratorium BPLHD Provinsi, Dia mengatakan, akan melaporkan hasil uji Laboratorium ini terlebih dahulu kepada Bupati Lampura. Dimana dalam laporan tersebut, BLH Lampura akan menyarankan kepada Bupati untuk dapat melakukan pembinaan lebih lanjut terkait hal ini. “ BLH Lampura akan kembali melakukan peninjauan ke lokasi tersebut pada saat musim hujan nanti. Sebab, terdapat perbedaan besar pada saat musim hujan dan musim kemarau, baik dari segi warna, bau dan tingkat kekeruhannya,” katanya. Peninjauan ini adalah bagian dari pengawasan dan pembinaan rutin yang dilakukan pihak BLH setempat setiap tiga bulan sekali

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews