Pages

Minggu, 30 Oktober 2011

Dewan Mengecam, Pemkab Beri toleransi


MESUJI,HE- Komisi C DPRD Kabupaten Mesuji mengecam adanya dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Agungbatin oleh PT. Garuda Bumi Perkasa (GBP). Perusahaan tersebut dinilai lalai mengontrol limbahnya. Kecaman seluruh anggota komisi ini dilontarkan setelah mereka langsung mengecek lingkungan warga yang tercemar.Hasil dari penemuan tersebut, komisi sepakat merekomendasikan penghentian sementara kegiatan PT. GBP.
Niat anggota parlemen Mesuji, bakal tidak berjalan mulus, pasalnya pihak eksekutif justru masih meberikan toleransi kepada PT.GBP untuk memperbaiki instalasi pembuangan limbah perusahaan tersebut.Hingganya PT.GBP tetap bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa.
Legalitas perusahaan tersebut dapat menjalankan aktifitasnya itu setelah pada Kamis, silam.dilaksanakan penandatangan Memorandum of understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Bupati, Albar Hasan Tanjung dengan pihak Perusaan. yang diwakili oleh Manajer Legal & Community Development, Hendradjaja Christian Pontoh. Dalam nota kesepakatan tersebut, PT. GBP, sebagai Pihak Kedua berkewajiban memperbaiki IPAL hingga 31 Desember 2011. Namun ketika PT. GBP tidak melaksanakan kewajiban nya, maka perusahaan tersebut akan diberhentikan operasional nya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penjabat bupati Mesuji Albar Hasan saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, sebenarnya pemda Mesuji tidak ingin menghambat perusahaan yang menanamkan investasi di kabupaten Mesuji.” Tetapi, peraturan harus tetap dipatuhi. Sangat disayangkan jika perusahan itu ditutup karena kesalahan yang tidak disengaja,” kata Albar.
Meski demikian, Albar menegaskan, hingganya pihak perusahaan wajib mengoptimalkan pembenahan di segala aspek. “Saya sudah mendapatkan info mengenai niat baik PT GBP yang menambah kolam penampungan limbahnya,” ujarnya.
Dihubungi ditempat terpisah, Minggu. 30/10, Wakil Ketua I DPRD Mesuji. Hi. Edy Anwar, SH.i, terkait MoU tersebut. Ia merasa kurang sepakat tentang sikap toleransi pemerintah." sikap pemkab seharusnya mendukung langkah- langkah yang telah Dewan lakukan,.Pemkab tinggal mengeluarkan Surat Penghentian Operasional GBP. Sampai dengaan mereka beritikad memperbaiki IPAL hingga benar-benar Air Limbah perusahaan tersebut memenuhi standar baku mutu air" tegas Edy.
Sebenarnya, kata Edy, pihaknya bukan menghambat investor untuk menanamkan investasi di kabupaten Mesuji, Malahan meeka berharap ada investor lain nya untuk berusaha di kabupaten Mesuji agar DOB ini lebih cepat berkembang. “Namun harus mematuhi Undang-undang dan peraturan yang berlaku, jangan asal tabrak. Karena kelalaian mereka, korban nya adalah rakyat sekitar,” pungkasnya. (HE-Arm)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews