Pages

Senin, 10 Oktober 2011

Hukum Milik Orang Berduit


ELEMEN masyarakat memandang penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masih pilih kasih ataupun terkesan lebih berpihak pada mereka yang memiliki duit banyak. Hal ini terlihat, dari kasus yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara, yang terlibat dalam melakukan ilegal loging(pembalakan liar).
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tahan Air (LSM-PETA) Lampung, Alian Arsil (Ketua), menyatakan. "Pihak penegak hukum masih pilih kasih, dalam memberikan hukuman terhadap oknum-oknum penjabat yang terlibat berbagai dugaan kasus yang menjadi perhatian public di NKRI ini," ujarnya kepada wartawan di Sekretariat LSM PETA, Minggu(10/10).
Ia menguraikan, yang dinamakan hukuman percobaan tersangkanya pasti tidak ditahan, jadi dalam perkara semacam ini tidak menutup kemungkinan akan terus berulang dan berulang. " Kenapa tidak? Contohnya saja sudah jelas kalau melakukan pelangaran tidak dihukum kenapa yang lain jadi harus takutkan," urainya dengan nada bertanya.
Selain itu, penegak hukum tidak benar-benar mengikuti peraturan yang ada. " Kenapa orang yang maling ayam dihukum sampai enam  tahunan kurungan penjara, tapi kalau yang mempunyai duit melimpah, masih ada toleransi untuk menjalani hukuman percobaan," katanya dengan nada ketus..
Oleh karena itu, kata alian, sebagai elemen masyarakat, pihaknya minta kepada pihak penegak hukum agar dapat meninjau kasus ini secara ulang. " Kalau mereka benar-benar melakukan proses perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku, maka oknum tersebut akan dikurung bukan diberi waktu untuk berkeliaran, agar efek jera bagi para pelanggar hokum dapat ditumbuhkan di Lampura ini," ujarnya.
Untuk diketahui kasus ilegal loging tersebut terjadi pada desember tahun 2010 yang lalu, dimana tersangka Oloan Manulu membujuk saksi untuk membalak kayu di hutan kawasan register 34 di Kecamatan Subik Lampura sebanyak 10.364 kubik atau sebanyak 305 batang kayu dikawasan register tersebut.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Setiawan, SH, memberikan tuntutan 1 Tahun penjara, karena tersangka dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf E junto Pasal 78 ayat 5 dan 15 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai pengubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 menjadi undang-undang Junto Pasal 5 ayat 1dan 2 yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja membujuk menebang pohon di kawasan register tanpa seizin pejabat berwenang.
Sementara Majelis Hakim menimbang, tersangka berlaku kooperatif kepada penyelidik, dan Majelis hakim juga melihat jasa-jasa tersangka selama mengabdi kepada Pemkab Lampura.
“ Majelis hakim dalam mengambil keputusan tersebut melihat tersangka berlaku kooperatif, dan menimbang jasa-jasa tersangka selama ini dalam mengabdi kepada Pemkab Lampura ” ujar Ketua Majelis Hakim Hendri.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Hendri Agus Jaya,SH dengan masing-masing anggotanya Ojo Sumarna,SH.MH dan Deka Diana,SH.MH serta panitera Suadi,SH.
Dan akhirnya, kamis (06/10) lalu, terdakwa illegal loging Oloan Manulu hanya divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan percobaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews