Pages

Selasa, 25 Oktober 2011

Ditpolairud Polda Amankan Empat Nakhoda


Ditpolairud Polda Amankan Empat Nakhoda

BANDARLAMPUNG,HE-Direktorat Polisi Air&Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengamankan empat nakhoda kapal penangkap ikan beserta barang bukti berupa jaring troll alias pukat harimau di tiga lokasi perairan dan jam berbeda.

Para tersangka yakni Supriadi (32)warga Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Ambo Acok (35) warga Dusun Kuala Pened, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Jaja (40) dan Amunudin (48) keduanya warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Lamtim.

Direktur Polairud Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Edion mengatakan, penangkapan para pelaku yang menggunakan alat jarring troll berkat patroli yang dilakukan pihaknya di tiga tempat.

“Lokasi pertama yakni di perairan laut Pedamaran, lamtim.Saat itu petugas kami yang menggunakan kapal patroli Pol C 307 memergoki tersangka Jaja yang menggunakan Kapal KM.Erni Jaya tengah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen lengkap pada Selasa (11/10) pukul 11.30 WIB,” kata Dirpolairud Kombes Edion.

Selanjutnya, kata Edion, masih di lokasi yang sama pada Selasa (14/10) sekitar pukul 07.30 WIB, patroli pihaknya juga mengamankan Amunudin yang menggunakan Kapal KM Sandi Jaya beserta barang bukti berupa 1(satu) unit jarring Trawl berikut kapal serta uang hasl lelang ikan sebesar Rp 50 ribu.”Posisi pelaku saat itu sedang berada di pesisir Pantai Sungai Burung dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Edion.


Pada hari yang sama Jumat (14/10) dengan lokasi berbeda di perairan laut Sungai Burung Pantai Lampung Timur, patroli Ditpolairud Polda menggunakan Kapal patroli Pol C 201 Legundi yang saat itu tengah berpatroli juga mengamankan kapal KM Rizki yang dinakhodai Ambo Acok.”Dari pelaku ini (Ambo Acok,red) kami menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit jarring Trawl beserta kapalnya serta uang hasil lelang ikan sebesar Rp 525 ribu,” imbuh Dirpolairud.

Terakhir pada Jumat (21/10) sekitar pukul 08.00 WIB, Supriadi alias Acok yang menggunakan Kapal KM.Tribuana Bone juga turut diamankan pihak Ditpolairud. Saat itu pelaku tertangkap oleh Kapal patroli Ditpolairud Pokl Elang -619 yang tengah berpatroli menghampiri Supariadi.”setelah dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan barang bukti berupa 107 botol kosong sirup obat batuk, tiga buah bubuk ampo warna putih, 50 buah detonator, satu kaleng kecil cat brown ,” kata Edion.

Akibat perbuatannya, para pelaku selain dikenakan dalam Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak mereka juga dijerat dalam Pasal 85 tentang Menangkap Ikan Menggunakan Jaring Trawl Tanpa Dilengkapi Dokumen Yang Sah.”untuk ancaman hukumannya, para pelaku dikenakan lima tahun penjara,” pungkasnya.(Elka)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews