Pages

Senin, 31 Oktober 2011

Kasus Pelanggaran Kode Etik Terus Diproses

KOTABUMI,HE-Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) H Ruslan Effendi akan terus diproses.
Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat akan melakukan upaya dengan memberikan pembelajaran, Sanksi dan tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dewan.
Ketua BK DPRD Lampura Suhaidi Jagat mengatakan, pihaknya masih akan terus melanjutkan proses pemeriksaan H Ruslan Effendi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu. ”Dalam waktu dekat kita akan panggil Pak Haji Ruslan untuk dimintai keterangannya atas pelanggaran kode etik,” imbuhnya saat ditemui diruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin (31/10).
Menurut Suhaidi, setelah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya memang benar telah terjadi pelanggaran kode etik, kemudian pihaknya akan memberikan teguran keras dan Sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota tersebut. ” PAW akan kita ajukan kepada partai yang bersangkutan,” urainya.
Suhaidi melanjutkan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dewan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Lembaga DPRD Pusat,Provinsi, Kota/Kabupaten. ” Atas dasar itu, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap Pak Haji Ruslan karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik selaku anggota dewan kabupaten,” katanya.
Untuk diketahui, H Ruslan Effendi sebelumnya menggelar rapat dengan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Utara, kemudian hasilnya Ruslan menerbitkan surat penundaan jadwal Paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2011 beberapa waktu lalu.
Penundaan tersebut dinilai tidak tepat, lantaran rapat yang dipimpinnya hanya dihadiri oleh 5 dari 12 anggota Banmus. Sedangkan berdasarkan ketentuan lembaga, setiap rapat yang digelar harus memenuhi kuorum 50 persen Plus 1 atau 7 orang.(HE-Anton)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews