Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

Bawa Narkoba, Dua Pemuda Diciduk

Patroli sekaligus razia rutin yang dilakukan Jajaran Kepolisian Mapolsek Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel) saat malam hari membuahkan hasil. Terbukti dua pemuda tanggung berhasil diamankan petugas. Kemarin pada sabtu malam Minggu (8/10) pukul 22.30 WIB.
Kedua pemuda berhasil digulung tersebut adalah Goparman (24) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Lamsel dan rekannya Adi Putra (16) warga dusun Tanjung Iman Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lamsel. ditangkapnya dua pemuda pengangguran ini karena kedapatan membawa narkoba golongan I (satu) jenis ganja dikantong celana kirinya.
Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo Bripka Sudirno mewakili Kapolsek Sidomulyo AKP Heri Sugito Sik mengatakan penangkapan terhadap keduanya itu saat petugas menggelar razia di Desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo Lamsel. Kemudian polisi yang curiga melihat gerak gerik tersangka saat melintasi areal razia langsung menghentikan laju kendaraan roda dua merk/type Yamaha Mio nopol BE 3717 ER yang dikemudikan tersangka.
” Setelah diberhentikan laju kendaraannya mereka gugup kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu linting ganja disaku celana kiri Goparman (tersangka red), dan seketika itu juga keduanya langsung kita amankan untuk di proses lebih lanjut. ” Terang Sudirno pada Koran ini pada, Selasa (11/10). Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu dia beli dari rekannya GT dengan harga sebesar Rp. 20 ribu sebanyak dua linting, sedangkan kata Sudirno saat ditangkap, petugas hanya menemukan satu linting dan sisanya sudah dihisap oleh mereka. ”Saat digeledah hanya satu ditemukan petugas sisanya sudah mereka hisap saat mengapel kekasih hatinya di Desa Suak. ”Tambah mantan anggota Reskrim Kecamatan Natar Lamsel ini yang mengaku telah mengantongi identitas GT yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas guna mengungkap bandar besarnya.
Dia menjelaskan selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan satu linting kertas warna putih yang berisikan bahan-bahan narkotika Golongan satu jenis ganja dan kendaraan sepeda motor merk/type Yamaha Mio nopol BE 3717 ER untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 111 ayat (1) sub pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkoba maka akan diancam hukuman seberat-beratnya 12 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews