Pages

Kamis, 27 Oktober 2011

POLSEK PADANG CERMIN TANGKAP PELAKU CABUL

Padangcermin / : Perbuatan bejat Edi Yani (39) , berahir dijeruji besi polsek padang cermin, pasalnya tiga tahun silam tersangka dilaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh siswi sekolah dasar kelas enam (6). Ayah dua orang anak itu, melakukan perbuatan bejatnya pertengaahan bulan Januari 2008 silam. Tersangka mengaku kepada aparat sektor padang cermin menyetubuhi siswi SD dikarnakan nafsu melihat badan korban terlihat bongsor (Besar).
Meskipun selama tiga tahun tersangka melarikan diri akibat perbuatan bejatnya dilaporkan oleh orang tua korban kepolsek padang cermin ahirnya Edi ditangkap Rabu (26/10) dinihari sekitar pukul 2.00 Wib. Peangkapan tersangka dirumah tempat tinggalnya yakni dusun Sinar Banten Desa Tambangan Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, yang juga masih satu kampung dengan korban inisial An.

Dimana pertamakali dilakukan aksi bejatnya itu, saat korban sedang bermain dihalaman rumah tersangka, mengingat pelaku melihat rumahnya dalam keadaan sepi sehingga dengan segala bujuk rayu tersangka ahirnya mencabuli tubuh korban yang masih bersekolah kelas enam sd itu. Rupanya perbuatan tersangka yang juga memiliki dua anak dan istri itu tidak hanya satu kali mengagahi An korbandan telah berulang kali, dan diketahui aksi bejat tersangka setelah akan kembali mencabuli korban dirumahnya dan sang istri dari tersangka memergokinya.

Ketika iitu, tersangka melarikan diri dari rumahnya, bahkan setelah orang tua korban melaporkan kasus itu kemapolsek padang cermin. Keterangan Edi dihadapan petugas kepolisian polsek padang cermin mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan olehkarenya pengakuan tersangka mencabulinya berulang kali.

Sementara itu, AIPTU Emi Suhaimi, Kanit reskrim polsek padang cermin selama ini tersangka merupakan buronan aparat kepolisian sejak dirinya dilaporkan ayah orang tua korban, dimana pelaku ketika buron berada didaerah Provinsi Jambi dan Lampung Barat. Atas perbuatan bejatnya itu, saat ini Edi Yani ditahan dibalik sel tahanan mapolsek padang cermin dengan jeratan sesuai dengan pasal 81/UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukumam 15 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews